Transformasi Jakarta: Dari Ibu Kota ke Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global
Jakarta, kota megapolitan yang sebelumnya menjadi ibu kota Indonesia, akan mengalami perubahan signifikan menuju peran baru sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan laporan dari KLIKSUMSEL, Pasal 3 Ayat 1 UU DKJ menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah otonom tingkat provinsi. Sedangkan Pasal 3 Ayat 2 menegaskan bahwa Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan berperan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan wewenang khusus untuk mengelola barang milik daerah dalam rangka mendukung visi Jakarta sebagai kota global. Pasal 47 Ayat 1 UU DKJ menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah akan didukung oleh pengaturan kekhususan.
Lebih lanjut, Pasal 47 Ayat 2 memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk membentuk lembaga manajemen aset guna mengelola barang milik daerah untuk tujuan investasi. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Pasal 47 Ayat 3 dengan berbagai bentuk seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengelolaan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat 4.
Meskipun Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota, UU DKJ mengatur pengelolaan kembali barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat paling lambat dalam waktu 10 tahun setelah penetapan Keputusan Presiden tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 65.
UU DKJ sendiri disahkan pada 25 April 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, menandai awal dari transformasi Jakarta menuju peran barunya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Sumber Artikel: "Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Aset Jakarta Bisa Disewakan" dari KLIKSUMSEL, dapat diakses melalui tautan berikut:
Transformasi Jakarta: Dari Ibu Kota ke Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global
Jakarta, kota megapolitan yang sebelumnya menjadi ibu kota Indonesia, akan mengalami perubahan signifikan menuju peran baru sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan laporan dari KLIKSUMSEL, Pasal 3 Ayat 1 UU DKJ menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah otonom tingkat provinsi. Sedangkan Pasal 3 Ayat 2 menegaskan bahwa Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan berperan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan wewenang khusus untuk mengelola barang milik daerah dalam rangka mendukung visi Jakarta sebagai kota global. Pasal 47 Ayat 1 UU DKJ menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah akan didukung oleh pengaturan kekhususan.
Lebih lanjut, Pasal 47 Ayat 2 memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk membentuk lembaga manajemen aset guna mengelola barang milik daerah untuk tujuan investasi. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Pasal 47 Ayat 3 dengan berbagai bentuk seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengelolaan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat 4.
Meskipun Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota, UU DKJ mengatur pengelolaan kembali barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat paling lambat dalam waktu 10 tahun setelah penetapan Keputusan Presiden tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 65.
UU DKJ sendiri disahkan pada 25 April 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, menandai awal dari transformasi Jakarta menuju peran barunya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Sumber Artikel: "Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Aset Jakarta Bisa Disewakan" dari KLIKSUMSEL, dapat diakses melalui tautan berikut: Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Aset Jakarta Bisa Disewakan